KREDIT MULTIGUNA
Kredit Multiguna merupakan produk kredit yang khusus membiayai keperluan para Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN), Pegawai Negeri Sipil, baik ASN Pemerintah Daerah/Pusat/Instansi Vertikal,ASN Pra Pensiun, Pensiunan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Anggota DPRD dan KPU, Karyawan BUMN maupun Karyawan BUMD.untuk memenuhi kebutuhannya antara lain:
2. Perbaikan atau Renovasi rumah,
3. Keperluan anak sekolah,
4. Biaya Pendidikan anak atau biaya pengobatan,
5. Konsumtif lainnya,
6. Menambah modal usaha produktif
KREDIT MULTIGUNA
Syarat Yang dibutuhkan untuk mengajukan kredit Multiguna Yaitu
- Mengisi Aplikasi permohonan 
- Fotokopi KTP suami & Istri 
- Fotokopi Kartu keluarga 
- Fotokopi Akta Nikah/Akte Cerai/Akte Kematian/Perjanjian Pranikah 
- Pas foto ukuran 4 x 6 Suami & Istri 
- SK Pegawai : 
- SK 80% 
- SK 100% 
- SK Terakhir 
- SK PEnsiun (Untuk Kredit Multiguna Pensiun) 
- Karpeg 
- Asli Slip Perincian Gaji yang dilegalisir Bendahara Gaji/List KPE 
- Fotokopi NPWP 
Suku Bunga Kredit Multiguna /PNS/ PraPensiun /Pensiun
- Jangka waktu 1 tahun s.d 8 Tahun Minimal 10,00 % p.a Flat To Anuitas 
- Jangka waktu 8 tahun s.d 10 Tahun Minimal 10,25 % p.a Flat To Anuitas 
- Jangka waktu 10 tahun s.d 15 Tahun Minimal 10,50 % p.a Flat To Anuitas 
